![]() |
Foto : BSTK Hasil Bujuk Rayu Oknum Depcoleptor PT ACC FINANCE. |
KEDIRI JATIM, SNI. Net - Buntut dari peristiwa perampasan kendaraan yang dilakukan beberapa oknum debt collector terhadap milik konsumen berinisial (D) yang juga diketahui seorang wartawan online pada tanggal 10 Juli 2021 mengundang reaksi sejumlah Ormas dan LSM Kediri Raya untuk menggelar aksi solidaritas terhadap (D) selaku korban atas perlakuan oknum debt collector yang dianggap melebihi batas.
Disampaikan Refi Pandega Ketua LKPM NKRI yang mengatakan bahwa pihaknya merasa miris atas tindakan oknum debt collector yang meresahkan masyarakat apalagi dimasa pandemi ini.
Ia pun mengancam akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi demo terhadap perusahaan pembiayaan PT ACC Finance Kediri di bidang penagihan tersebut agar hal serupa tidak terulang dikemudian hari.
“Kita akan datangi perusahaan Kantor PT. ACC Finance dan OJK Kediri tersebut bersama massa lainnya untuk membela konsumen yang jelas tidak bersalah. Sekitar puluhan massa akan diturunkan dalam aksi nanti,” ungkap Refi Pandega saat diwawancarai SNI. Net pada Minggu (22/8/2021)
Hal senada pun turut sampaikan Andri Ashariyanto, SH Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia yang menyampaikan, "bahwa pihaknya akan terlibat dalam aksi solidaritas bagi (D) guna memberi efek jera bagi para oknum debt collector yang kerap melakukan penarikan unit dijalanan yang disertai dengan tindak kekerasan.
"Kita akan menurunkan massa sebanyak mungkin, supaya memberikan efek jera terhadap mereka (oknum debt collector) yang selalu meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, bahwa bukan hanya perkumpulan LSM yang akan terlibat dalam aksi demo tersebut. Namun sejumlah Ormas akan turut memberikan dukungannya terhadap (D).
“Ormas-ormas lain pun akan ikut mendukung secara moral terhadap penyelesaian kasus ini, "paparnya.
Ia menilai, " bahwa penarikan kendaraan milik konsumen (D) di luar dari koridor hukum dan dianggap menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang tentang jaminan fidusia.
"Dijelaskan bahwa objek jaminan bila mau melakukan eksekusi harus ada putusan dari pengadilan. Sedangkan dari berapa banyak perusahaan leasing tidak mentaati peraturan yang ada," jelas Andri Ashariyanto.
Untuk itu, dikatakan Andri Ashariyanto SH, pihaknya siap mengawal dan mendampingi (D) dalam upaya hukum agar mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
"Personil LSM yang tersebar di Kabupaten /Kota Kediri ,Malang dan Surabaya siap mengawal demi keadilan buat rekan kami berinisial (D) yang merasa dirugikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa D yang merupakan wartawan media online mendapat persekusi dan tekanan dari oknum debt collector usai dirinya ditolak melakukan pembayaran angsuran di PT. ACC Finance Kediri atas keterlambatan dengan alasan sudah di blokir oleh pihak pembiayaan pada tanggal 9 Juni 2021 lalu.
Karena tidak bisa melakukan transaksi pembayaran angsuran, maka D dimintai untuk membayar angsuran titipan ke salah satu oknum Depkoleptor.
Tidak hanya itu, D juga di tekan dimintai untuk menunjukkan unit kendaraan miliknya, padahal D sudah menjelaskan kepada oknum Depkoleptor bahwa kendaraan masih dipinjam pamanya.
Hingga menjelang malam hari, beberapa oknum Depkoleptor dengan mengendarai mobil terus membuntuti D (konsumen) sampai ke wilayah Pare.
Kemudian, pada tanggal 10 Juli 2021, mobil milik konsumen (D) kembali di pinjam oleh pamannya untuk menjemput anaknya yang kuliah di Malang, namun ditengah perjalanan kembali pulang tepatnya dekat dengan arah ke Blitar mobil yang dikemudikan paman konsumen mendadak dihentikan oleh beberapa oknum Depkoleptor , dan dibawa ke kantor ACC Malang. Kendati paman konsumen sudah menjelaskan bahwa mobil yang dikendarainya itu punya saudaranya.
Kemudian oknum merayu dan meminta paman konsumen untuk menandatangani suatu surat. Karena terlalu polos, paman konsumen menandatangani surat tersebut karena dianggap sudah selesai.
Dan ternyata paman konsumen bersama anaknya malah disuruh pulang oleh oknum Depkoleptor dengan diantar grab.
Paman konsumen sempat dibawa di Kantor ACC Malang , pada waktu itu, paman konsumen pun juga sempat menawarkan bantuan angsuran atas keterlambatan milik saudaranya namun tetap ditolak oleh pihak Depkoleptor.
Karena ditarik paksa dijalan, paman konsumen menyampaikan kejadian tersebut ke saudaranya (D)
Selaku konsumen yang tertib membayar angsuran ,(D) yang mendengar peristiwa itu akan melaporkan terkait penarikan kendaraan yang dilakukan oknum debt collector ke pihak kepolisian. (hariono)
0 Komentar