Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Gegara di Blokir dan Tidak Bisa Mengangsur, Kendaraan Milik Konsumen di Eksekusi di Jalan Oleh Oknum Depcoleptor




KEDIRI,SNI. Net - Sebuah kebijakan dan aturan di salah satu perusahaan pembiayaan ACC Finance di Kota Kediri membuat debitur atas nama Dafid Chusaini warga Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dibikin kebingungan lantaran ia mengangsur atas keterlambatan tunggakan malah ditolak dan diblokir oleh petugas kantor di ACC finance. Sehingga berujung unit kendaraan milik konsumen yang sudah 50 persen jalan masa angsuran dieksekusi di jalan oleh kawanan Oknum Depcoleptor.



Diketahui, konsumen atas nama Dafid Chusaini sebagai debitur di Perusahaan Pembiayaan ACC Finance dengan kendaraan mobil Toyota Caliya warna Putih Nopol AG 1042 FC dibuat kecewa oleh ACC Finance, lantaran sudah beritikad baik untuk mengangsur tunggakan malahan diblokir alias ditolak dan harus dihadapkan dengan salah satu oknum Depcolektor di ACC Finance.  Sejumlah uang angsuran pun diminta untuk dititipkan ke salah satu oknum Depcolektor tersebut.


Usai sejumah uang dititipkan ,beberapa minggu kemudian Mobil milik konsumen yang dipinjam pamannya dieksekusi di suatu jalan di wilayah perbatasan Malang - Blitar oleh kawanan oknum Depcolektor. 


Apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini, tentunya perusahan pembiayaan  memahami situasi yang kurang memungkinkan karena semua warga negara indonesia terkena dampak,apalagi debitur sudah beritikat baik untuk mengangsur atas keterlambatan tersebut. 






Yang membuat bingung dan kecewa debitur adalah  ,terkait peraturan pemblokiran angsuran, karena telat tiga bulan jalan dan harus dihadapkan dengan oknum Depcolektor bernama inisial E yang bertugas di ACC Finance sebagai eksekutor. 



Lantas apakah aturan pemblokiran telat 3 bulan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan undang - undang lembaga pembiayaan atau fidusia secara umum atau hanya aturan dari lembaga pembiayaan tertentu, "itu yang membuat konsumen kebingungan, kecewa dan harus menanggung kerugian yang cukup fatal. 


Diberitakan sebelumnya melalui portal media online lintasdaerahnews ."Lagi, Ulah Oknum Depkoleptor Tarik Paksa Kendaraan Konsumen di  Jalan,  Aliansi LSM  Kediri Raya Akan Geruduk Kantor Leasing


KEDIRI, LINTASDAERAHNEWS.COM - Buntut dari peristiwa perampasan kendaraan yang dilakukan beberapa oknum debt collector terhadap konsumen bernama Dafid Chusaini pada tanggal 10 Juli 2021 mengundang reaksi sejumlah Ormas dan LSM Kediri Raya untuk menggelar aksi solidaritas terhadap Dafid Chusaini selaku korban atas perlakuan oknum debt collector yang dianggap melebihi batas.


Disampaikan oleh Ketua LKPM NKRI Refi Pandega yang mengatakan bahwa pihaknya merasa miris atas tindakan oknum debt collector yang meresahkan masyarakat apalagi dimasa pandemi ini. 


Ia pun mengancam akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi demo terhadap perusahaan pembiayaan ACC Finance di bidang penagihan tersebut agar hal serupa tidak terulang dikemudian hari.


“Kita akan datangi perusahaan leasing tersebut bersama massa lainnya untuk membela konsumen yang jelas tidak bersalah.  Sekitar puluhan massa akan diturunkan dalam aksi nanti,” ungkap Refi. 


Hal senada pun turut dilontarkan Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia Andri Ashariyanto SH yang menyampaikan," bahwa pihaknya akan terlibat dalam aksi solidaritas bagi Dafid Chusaini guna memberi efek jera bagi para oknum debt collector yang kerap melakukan penarikan unit dijalanan yang disertai dengan tindak kekerasan.


“Kita akan menurunkan massa sebanyak mungkin, supaya memberikan efek jera terhadap mereka (oknum debt collector) yang selalu meresahkan masyarakat,” ujarnya.


Ia pun menambahkan, bahwa bukan hanya perkumpulan LSM yang akan terlibat dalam aksi demo tersebut. Namun sejumlah Ormas akan turut memberikan dukungannya terhadap Dafid Chusaini.


“Ormas-ormas lain pun akan ikut mendukung secara moral terhadap penyelesaian kasus ini, "paparnya.


Ia menilai, " bahwa penarikan kendaraan milik konsumen Dafid Chusaini di luar dari koridor hukum dan dianggap menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang tentang jaminan fidusia.


“Dijelaskan bahwa objek jaminan bila mau melakukan eksekusi harus ada putusan dari pengadilan. Sedangkan sebagian berapa banyak perusahaan leasing yang ada tidak mentaati peraturan yang ada,” jelasnya.


Untuk itu, dikatakan Mas Andri "pihaknya siap mengawal dan mendampingi Dafid Chusaini dalam upaya hukum agar mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.


“Personil LSM yang tersebar di Kabupaten /Kota Kediri siap mengawal demi keadilan buat rekan kami berinisial Dafid Chusaini yang merasa dirugikan,” tandasnya.


Sementara itu, dari keterangan Dafid Chusaini selaku Debitur telah mendapat persekusi dan tekanan dari oknum debt collector usai dirinya ditolak melakukan pembayaran angsuran atas keterlambatan dengan alasan sudah di blokir oleh pihak pembiayaan dan terjadi pada tanggal 9 Juni 2021 lalu. 


Karena tidak bisa melakukan transaksi pembayaran, maka Dafid Chusaini dimintai untuk membayar angsuran titipan ke salah satu oknum Depkoleptor yang mengatas namakan inisial E, 



Tidak hanya itu, Dafid Chusaini juga di tekan dan digiring oleh kawanan Depcolektor untuk menunjukkan unit kendaraan ,padahal Dafid Chusaini sudah menjelaskan kepada beberapa oknum Depkoleptor bahwa kendaraan masih dipinjam pamanya.

Hingga menjelang malam hari,  beberapa oknum Depkoleptor dengan mengendarai mobil terus menggiring Dafid Chusaini sampai ke wilayah Pare. 




Kemudian, pada tanggal 10 Juli 2021, mobil  milik konsumen Dafid Chusaini kembali di pinjam oleh pamannya untuk menjemput anak yang kuliah di Malang, namun ditengah perjalanan pulang ke Kediri tepatnya diperbatasaan Malang - Blitar mobil yang dikemudikan pamannya mendadak dihentikan oleh beberapa oknum Depkoleptor , dan  dibawa ke kantor ACC Malang. Kendati paman konsumen sudah menjelaskan bahwa mobil yang dikendarainya itu punya saudaranya.



Kemudian  oknum Depcolektor  merayu paman konsumen untuk menandatangani suatu surat perjanjian yang tidak tahu apa isi dari surat tersebut.   Karena terlalu polos, paman konsumen menandatangani surat tersebut karena dianggap sudah selesai, "Tidak hanya itu, sempat paman konsumen  menawarkan bantuan angsuran akan tetapi tetap ditolak.  Hingga paman konsumen bersama anaknya disuruh pulang oleh oknum Depkoleptor dengan diantar oleh grab. 



Sempat dibawa di Kantor ACC Malang pada waktu itu, paman saya pun juga sempat menawarkan bantuan angsuran atas keterlambatan saya,  namun tetap ditolak oleh pihak Depkoleptor,"ucap Dafid Chusaini saat ditemui awak media SNI. Net . Jum'at (24/9/2021).



Karena dibuat kecewa dan rugi, Dafid Chusaini selaku debitur di ACC Finance langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Kediri terkait penarikan kendaraan yang dilakukan oknum debt collector .Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian hukum untuk menangani kasus tesebut.



Ditempat Terpisah Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia Andri Ashariyanto SH saat dikonfirmasi awak media Lintasdaerahnews.com akan kembali mengger aksi damai di depan Kantor ACC Finance Kota Kediri  dan juga OJK Kediri pada hari Rabu 29 September 2021 mendatang dalam rangka aksi solidaritas untuk menindak tegas dan mengusut tuntas pelaku Onkum Depkoleptor yang melakukan tipu daya kepada nasabah, Kita akan menurunkan massa sebanyak mungkin supaya memberikan efek jera terhadap mereka oknum Depcolektor yang selalu meresahkan masyarakat, "ungkap Mas Andri. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar