Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pelanggaran Terkait Pedestrian Dinas Perhubungan Dan Lalu Lintas Duduk Mani



Pasuruan Kota, SNI. Net - Sepertinya masih banyak pelanggaran lalu lintas yan yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, sedangkan dari petugas lalu lintas dan Dinas Perhubungan saat ini diam diam saja, pemandangan  dengan kasat mata selasa 7 September 2021 14.00 wib.


Dari hasil investigasi di lapangan team media saat akan menemui manager Rumah Sakit Graha  Medika Sehat namun menemui jalan buntu, dengan alasan lagi tugas luar semua, yang disampaikan oleh Security yang sambil menjaga parkiran di lokasi tersebut.


" Luky", selaku kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan saat di klarifikasi awak media dikantornya  ia mengarahkan untuk menemui  Kasi Aiba, yang bagian penindakan dan  setelah Aiba di klarifikasi oleh awak media terkait surat tembusan Andal lalin dari Rumah Sakit Graha Medika Sehat, bahwa dia menjawab tidak diberi surat tembusan dan itu urusan kementrian perhubungan.


Diduga oknum Dinas Perhubungan kota Pasuruan bermain mata dengan banyaknya bangunan yang melanggar Andal lalin di kota pasuruan. Aiba, menjelaskan meski sudah saya pasang rambu rambu di bahu jalan provinsi  saya tidak ikut campur tangan, kalau itu di jalan Provinsi yang merupakan tugas Kepolisian Polres Kota Pasuruan meski di wilayah Pasuruan Kota, ungkapnya.


Sedangkan dari pihak Lalu lintas maupun Dinas Perhubungan sepertinya tidak ada teguran sampai berita ini di unggah terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut. Yang seharusnya pedestrian untuk pejalan kaki.


Masih banyak warga yang belum mengindahkan peraturan berlalu lintas dengan parkir se enaknya di kawasan pedestrian, padahal pelanggaran yang di lakukan tidak hanya membahayakan namun juga melanggar hak pejalan kaki.


Dalam pantauan team investigasi kendaraan yang parkir di atas lokasi pedestrian merupakan kendaraan pribadi roda 2 dan roda 4 yang melanggar undang undang nomor 22  tahun 2009 tentang hak pejalan kaki. 


Pihak Dinas Perhubungan Kota Pasuruan saat di klarifikasi terkait kepemilikan surat Andal lalin yang diduga melanggar tidak mau menunjukkan harus melalui pimpinan semua kata Aiba, selaku kasi penindakan Andal lalin Kota Pasuruan.( Tatak ) 

Posting Komentar

0 Komentar