![]() |
Satreskrim Polres Kediri Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Kediri. (Selasa 17/5/2022) foto : Istimewa. |
KEDIRI JATIM, SNI.Net - Polisi telah menetapkan pemuda berinisial MWM (21) warga Gudo Jombang sebagai tersangka kasus Pembunuhan wanita berinisial IY (33) yang dilakukan di Hotel Pare Kediri Jawa Timur pada Jum'at kemarin.
Hal itu dijelaskan Kasatreskirim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat menggelar Konferensi Pers dihadapan awak media yang digelar di Mako Polres Kediri.pada Selasa (17/5/2022).
Kapolres Kediri melalui Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan, " Dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian, pelaku beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban diamankan ke Mako Polres Kediri untuk menanggung jawabkan perbuatannya.
Terungkapnya pelaku pembunuhan ini, bermula setelah ditemukannya jasad seorang wanita yang tergeletak di sebuah Hotel Kediri viral dimedia sosial, Kemudian Satreskrim Polres Kediri melakukan olah TKP dan bergegas memburu pelaku.
Kata Kasatreskrim,"bahwa Pelaku ini sebelumnya sudah sering melakukan hubungan disebuah hotel dengan si korban dengan cara bayar jasa, hubungan pelaku dengan korban diawali kenal dari sosial media facebook. karena ketagihan Kemudian ,pelaku kembali mengajak janjian dengan korban untuk melakukan hubungan badan lagi, Terkahir pada Jum'at kemarin,"terang AKP Rizkika.
Lebih lanjut, usai puas melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku langsung berniat menghabisi korban,dengan cara pelaku menawari pijat kepada korban lalu leher korban ditikam dari belakang menggunakan pisau yang sudah disiapkan dari rumah. Atas kejadian itu korban mengalami luka sayatan dan tusuk dibagian leher sebanyak 6 tusukan, hingga korban meniggal di TKP.
Usai membunuh korban, pelaku juga sempat mengambil barang - barang milik korban berupa HP, Kartu ATM, Perhiasan dan Uang Jasa sebesar Rp 1 Juta lalu pelaku kabur melarikan diri,"paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan mendekam dijeruji tahanan Mapolres Kediri. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,"pungkasnya. (red)
0 Komentar