![]() |
BNN Kabupaten Kediri Saat Menggelar Press Reales Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Antar Kabupaten. Jum'at (3/6/2022) Foto : Istimewa. |
KEDIRI JATIM, SNI. Net - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jaringan antar Kabupaten , Ketiga pelaku berinisial tersebut diantaranya berinisial GS (40), IM (50) dan DEC (32) , ketiganya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Untuk pelaku GS ditangkap dirumahnya di Desa Ringinrejo Kecamatan Ringenrejo. Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya IM dan DEC ditangkap di jalan Raya Desa Ngletih Kecamatan Kandat.
Ketiga pelaku ini kami tangkap pada 1 Juni 2022 di dua lokasi yang berbeda,"kata Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati saat menggelar pres realess di depan sejumlah awak media. Jum'at (3/6/2022).
Penangkapan terhadap para Pelaku ini, lanjut AKBP Lilik Dewi Indarwati ,bermula saat BNN Kabupaten Kediri mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba, kemudian petugas BNN menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil melacak dan mengamankan pelaku GS di rumahnya. Dari tangan GS petugas berhasil menemukan barang bukti 2 klip plastik Narkotika jenis sabu sabu, masing - masing berisi 0.32 Gram dan 0.76 gram,"terang Kepala BNN Kabupaten Kediri.
BNN Kabupaten Kediri pun tak berhenti sampai disitu saja, lalu melakukan pengembangan terhadap GS dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial IM dan DEC di jalan Raya Desa Ngletih Kecamatan Kandat , dari tangan pelaku IM petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 Gram. Sedangkan dari tangan pelaku DEC ditemukan barang bukti sebanyak 13 Klip narkotika jenis sabu sabu dengan total keseluruhan 7,98,"tutur Dewi.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 6 buah HP, Uang tunai sebesar Rp 3.520.000 , Dua buah kartu ATM BRI dan ATM BCA, Satu unit kendaraan mobil Honda Accord, Dua unit kendaraan motor Satria FU, Satu buah timbangan digital Merk camry warna silver, Pipet dan bong alat hisab sabu, Empat bendel klip plastik, Dua scrop plastik hitam dan satu scrop plastik putih.
Dewi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan asal sabu dan penyebarannya. Kami masih selidiki terus untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri, "Ujar Dewi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat dengan UU. No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal 1 Rp 10 Milyar,"Pungkasnya.
Jurnalis : Hariono
0 Komentar