Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Forkopimda Kabupaten Kediri Sambut Kunjungan Kerja Menteri ATR/BPN RI Marsekal TNI (Pur) Dr. (HC) Hadi Tjahjanto Cek Perkebunan PT Mangli Dian Perkasa


Menteri ATR /BPN RI Marsekal TNI (Pur) Dr. HC. Hadi Tjahjanto Berkunjung di perkebunan PT. Mangli Dian Perkasa di Dusun Margomulyo Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Selasa (21/6/2022). Foto : Istimewa. 



KEDIRI JATIM,SNI. Net - Komandan Kodim 0809/Kediri Letkol Inf Rully Eko Suryawan,S.Sos  Bersama Forkompimda Kabupaten Kediri Sambut kunjungan kerja Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Marsekal TNI (Pur) Dr. (HC)  Hadi Tjahjanto, SIP ke wilayah teritorial.


Dalam kunjungannya Menteri ATR/BPN RI kali ini dalam rangka pengecekan perkebunan PT. Mangli Dian Perkasa yang berada di Dusun Margomulyo Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Selasa (21/6/2022).



Selain Marsekal TNI (Pur) Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, turut hadir Kakanwil BPN Jawa Timur Ir. H. Jonahar, Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Rully Eko Surayawan, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolresta Kediri AKBP Wahyudi, Staf Kementrian ATR/BPN,Kejari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto, Sekda Kabupaten Kediri Dede Sujana, Wakil DPRD Kabupaten Kediri bapak Sigit, Kepala ATR/BPM se Karisidenan Kediri, Kepala Perkebunan PT. Mangli Dian Perkasa Risal Kesto Sastro, Muspika Kecamatan Puncu, Kepala Desa Puncu dan Gapoktan se Wilayah Puncu.



Mentri ATR/BPN RI Marsekal TNI (Pur) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto dalam paparanya  menyampaikan, "Kami Telah mendapat informasi terkait sewa lahan dan penggunaan lahan untuk galian C di perkebunan Mangli.  Surat ke BPN Kediri kami menanyakan dan menindak lanjuti dari surat itu dari 320 hektar dikelola oleh PT. MDP, 


Untuk HGU PT. Mangli yang luasnya 320 hektar kalau saya lihat petanya tadi pagi itu seluas masih sama laporannya dengan  luasnya. HGU disitu ada 75 hektar ditanami Jabon yang di alihkan kepada PT. Kurnia tapi masih dalam ikatan jual beli belum akta jual beli ,oleh sebab itu sudah saya pahami dan sudah saya catat. Ada yang menyewa untuk tanaman tebu hampir 30-50 hektar, saya sudah tahu. Kemudian untuk tanaman Nanas dan ada 9,3 hektar untuk galian C.


 PT. Mangli ini juga sudah menyewakan dan melakukan alih fungsi, semua ini akan menimbulkan konflik. Oleh sebab itu saya tadi sudah berkoordinasi, karena sertifikat izin HGU-nya itu mulai tahun 1995 dan sudah berakhir tanggal 31 Desember 2020 maka tidak diijinkan untuk diperpanjang.


Hari Sabtu akan bertemu dengan ibu Menteri KLHK ,akan kami sampaikan yang menjadi kompen terkait dengan kehutanan sosial di tanah PT. Mangli ini.

Sementara itu pertanyaan dari salah satu warga Bapak Sugimin menyampaikan, " dan berharap bapak Mentri supaya menyelesaikan Tanah yang ada di PT. Mangli ini. (red) 

Posting Komentar

0 Komentar