KEDIRI JATIM, SNI. Net - Para Perwira, PNS, Danramil, Anggota serta Persit KCK Jajaran Kodim 0809/Kediri mengikuti Sosialisasi Nikah ,Talak, Cerai, Rujuk, (NTCR) ,Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Mental oleh Kakunrem 082/CPYJ dan Paur Bintal Korem 082/CPYJ yang dilaksanakan oleh Kodim di Aula Makodim 0809/Kediri Jl. Ahmad Yani Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri. Selasa (26/7/2022).
Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan itu dilaksanakan bertujuan untuk memberikan serta memperkuat pengetahuan keagamaan serta mental para prajurit TNI dan Persit beserta keluarga untuk menangkal segala pengaruh negatif yang datangnya dari luar organisasi yang dapat berpotensi untuk merusak mental para prajurit PNS dan Keluarga.
Dalam kegiatan tersebut, Para Prajurit ,PNS dan Persit jajaran juga dibekali penyuluhan hukum agar lebih tertib dalam melaksanakan tugas sehari - hari dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasdim 0809/Kediri Mayor Arh Dian Kristianto ,Kakunrem 082/CPYJ Mayor Chk Hariono, SH ,Pasiter Kodim 0809/Kediri Kapten Arm Bangun Adi , Para Danramil Jajaran Kodim 0809/Kediri, Para Pasi Kodim 0809/Kediri, Paur Bintal Korem 082/CPYJ Letda Inf. Sunadi ,Perwakilan Anggota TNI Kodim 0809/Kediri dan Perwakilan Ibu Persit 0809/Kediri.
Mewakili Dandim, Kasdim 0809/Kediri Mayor Arh Dian Kristanto dalam sambutannya berpesan kepada seluruh Prajurit,PNS dan Persit untuk mencatat materi yang disampaikan oleh Kakum dan Bintal ,dan apa yang telah dipelajari itu kemudian disampaikan kepada rekan anggota Koramil yang tidak ikut dalam penyuluhan tersebut, Selamat mengikuti penyuluhan dan sosialisasi ini semoga dapat bermanfaat,"tutupnya.
Dalam materi yang disampaikan oleh Kakunrem 082/CPYJ Mayor Chk Hariono terkait "Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR).
Bahwa ada banyak macam nikah diantaranya nikah siri yaitu nikah yang tidak didaftarkan di KUA, Nikah beda agama, Nikah mut'ah atau kontrak adalah nikah yang tidak diniati sehidup semati tetapi hanya diniati sementara, Nikah tahlil/muhalil, Nikah syighar (kawin tukar) ini tidak dibolehkan islam, Nikah badal (pertukaran istri) dan Nikah campuran antara WNI dengan WNA.
Faktor perceraian suatu hubungan dapat disebabkan oleh : Menikah di usia remaja ataupun lebih dari 32 tahun, meskipun tidak selalu, Suami di keluarga tersebut tidak bekerja full-time atau tidak bekerja sama sekali, apalagi jika budaya lingkungannya menuntut sebaliknya, Semakin rendah tingkat pendidikan, semakin besar risiko perceraian. Sering merendahkan atau meremehkan pasanganmu,Terlalu gegap gempita berlebihan sebagai pasangan baru menikah Terlalu sering kabur dalam perdebatan atau konflik dan Sering mendeskripsikan hubunganmu dalam sudut pandang yang negatif.
Mudah mudahan perceraian/Talak tidak ada yang terjadi di Kodim 0809/Kediri.
Selain itu,Kakum juga menyampaikan tentang prosedur dan Tata Cara Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipl (PNS) dan TNI ,Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI.
Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan (Komandan) yang bersangkutan, sebagaimana Surat Panglima TNI tanggal 20 September kepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI.
Sedangkan Tatacara perceraian bagi TNI : Apabila Permohon/Gugatan Cerai belum dilengkapi dengan SURAT IZIN, maka Majelis Hakim dapat menunda persidangan dan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengurus/menyelesaikan izin tersebut ke atasan (komandannya), Penundaan persidangan maksimal 6 bulan (Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983.
Apabila penundaan telah berjalan 6 bulan, namun yang bersangkutan belum memperoleh izin dari komandannya, Apabila yang bersangkutan tetap hendak melanjutkan perkaranya tanpa SURAT IZIN dari komandannya), maka (“demi” perlindungan hukum atas majelis hakim), maka yang bersangkutan harus/wajib membuat SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA RESIKO akibat perceraian tanpa izin.
Apabila Gugatan/permohonan diajukan oleh ISTERI/SUAMI (Bukan PNS dan Anggota TNI/POLRI), maka: Isteri/suami tersebut, melaporkan keadaan rumah tangganya kepada atasan/komandan suami dengan rencana gugatan perceraiannya tersebut.
Kalau perkara sudah terdaftar, sementara Majelis Hakim telah mengetahui bahwa Tergugatnya (suaminya) itu adalah anggota TNI/POLRI, maka harus memerintahkan kepada penggugat untuk melaporkan hal tersebut. Proses mediasi perceraian di pengadilan. Akibat hukum perceraian. Yang biasanya dalam keputusan masih diberi waktu untuk berkomunikasi kepada anak dan nanti baru diberi keputusan untuk pengurusan anak dan Pembagian harta warisan,"pungkas Kakumrem.
Sementara itu, Paur Bintal Korem 082/CPYJ Letda Inf Sunadi juga menyampaikan, "Keluarga adalah seorang laki laki dan perempuan yang terikat dalam suatu perkawinan, Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara laki laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang taat kepada Tuhan YME,Tujuan pernikahan adalah menghalalkan hubungan antara laki laki dan wanita,Menciptakan keluarga yang islami adalah untuk sebuah rumah tangga yang berjalan sesuai dengan koridor agama Islam.
Ada 7 keharmonisan dalam rumah tangga itu ,Antara suami istri harus saling kenal, Antara suami istri harus memupuk cinta, Berusaha untuk menyesuaikan diri, Menerima kenyataan walau tidak sesuai dengan harapan,Bersedia untuk saling memaafkan,Senantiasa bermusyawarah dalam setiap hal dan Sama sama berperan untuk mencapai sukses.
Indikasi rumah tangga kurang bahagia dikarenakan Anak anak kurang dapat perhatian dan Punya selingkuhan.
Saya menghimbau kepada setiap istri prajurit agar selalu mendukung dan memberikan motivasi untuk suami, sehingga suaminya lebih bersemangat dalam berdinas. Peran ibu-ibu Persit juga penting, dalam mendukung dan memotivasi suaminya, supaya suaminya berdinas dengan semangat dan enggan berbuat pelanggaran.Kita harus selalu mengedepankan memelihara keluarga sakinah dan tentang meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT serta rasa syukur atas karunianya.Perbanyaklah bersyukur kepada Allah SWT dengan bersyukur akan mendapatkan berkah dari Allah SWT, Jalin hubungan keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah,"Pungkasnya.
Jurnalis : Suyanto
Editor : Hariono
0 Komentar