Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kepala Desa Kepung di Desak Mundur Dari Jabatan,Karena Diduga Tidak Becus Kelola Anggaran Desa Hingga Bansos Covid-19



Ratusan Warga Desa Kepung Menggelar Rapat Pertemuan Tanyakan Keseluruhan Anggaran Desa Yang di Kelola Oleh Pemerintah Desa Kepung. Rabu (14/9/2022) malam. Foto : Istimewa.





KEDIRI JATIM, SNI. Net - Kepala Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri akan didesak mundur oleh warganya sendiri, hal itu berkaitan dengan tidak becusnya dalam mengelola,  dan dugaan penyelewengan terhadap anggaran Desa hingga Bansos Covid-19 yang tidak transparan dan tidak diberikan semestinya kepada masyarakat.


Kepala Desa Kepung didesak mundur karena sebagai pemimpin Desa Kepung yang baru menjabat 2 tahun ini diduga tidak transparasi kepada masyarakat terkait Penggunaan dan pengelolaan anggaran Desa. Dalam waktu dekat masyarakat Desa Kepung serentak akan menggelar aksi demo besar besaran. 


Untuk itu, ratusan warga yang tergabung Aliansi Peduli Desa Kepung bersama para tokoh ,lembaga dan pemuda tengah berkumpul pada malam ini di salah satu rumah  bapak Syaerozi Dusun Karangdinoyo Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.  Rabu (14/9/2022).


"Malam ini masyarakat Desa Kepung menyampaikan aspirasi kekecewaan dan keluhan selama 2 tahun dipimpin oleh Kepala Desa Kepung periode saat ini . Masyarakat akan bergerak secepat mungkin melakukan gerakan aksi demo untuk meminta pihak yang berwenang memeriksa Kades Kepung yang diduga tidak becus mengelola bahkan diduga menyelewengkan anggaran desa hingga bansos Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum terutama penanganan dampak pandemi Covid-19. 


"Sekitar hampir 400 orang malam ini warga Kepung menggelar rapat kordinasi dan sepakat akan menuntut Kades Kepung terkait terhadap pengelolaan keseluruhan anggaran desa  ,belum lagi Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil Sewa tanah bengkok 20 hektar , Retribusi dari pengelolaan Pasar di Karangdinoyo dan lain lain kalau ditotal jumlahnya sangat besar, diduga sebagian anggaran desa Kepung dan bantuan sosial Covid-19 itu  digunakan untuk kepentingan pribadi keluarga, "ucap Ketua Aliansi Relawan Desa Kepung bapak Suwarno kepada awak media . Rabu (14/9/2022) malam. 


Desa Kepung merupakan Kerajaan diantara desa desa lain di wilayah Kecamatan Kepung itu sendiri dan harapan kami dengan dipimpin oleh Kepala Desa periode saat ini bisa menjadi barometernya Kepung itu sendiri, namun faktanya setelah terpilih menjadi kepala desa sangat berbalik tidak arif dan tidak adil, bahkan  banyak warga yang dikecewakan seperti pelayanan yang tidak maksimal,  kurang terpenuhi Pembangunan infrastruktur jalan, dana DD dan PAD yang tidak transparan, guru honorer yang tidak diberikan hak nya selama dua tahun, dan Ketua RT yang tunjanganya selama dua tahun pun juga tidak diberikan, "ungkap Suwarno. 



Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Kordinator Lapangan (Korlap) Mas Singgih Sanjaya, "Kita bersama masyarakat malam ini sedang berkumpul dan sepakat akan melakukan gerakan aksi demo selama 4 hari berturut turut ,rencannya pada tanggal 19 hingga 23 September 2022 sesuai rapat tadi. "Kami semua masyarakat akan datangi Kantor Desa Kepung sampai Bupati Kediri hadir ditengah tengah kami untuk memberikan solusi. 


Dalam aksi demo nanti, tuntutan warga yang besar adalah terkait  bantuan sosial  Covid-19, karena didesa Kepung sendiri berbeda dengan desa - desa yang lain. Di desa lain itu ada Bantuan Covid-19 bagi warga yang  Isoman maupun yang Meninggal dunia pun seharusnya ada santunan dari keuangan desa, pokoknya yang terpapar Covid-19 didesa desa lain diperhatikan oleh Desa, sementara didesa Kepung itu tidak ada, sungguh ini tragis dan ironis, "terangnya 

Intinya kami masyarakat desa Kepung akan menuntut kepala Desa Kepung mundur dari jabatannya ,pasalnya banyak anggaran -  angaran desa yang diduga disimpangkan apalagi bantuan nasional dari pemerintah pusat seperti BLT dan sebagainya,"pungkasnya. 



Sementara itu dari pandangan Hukum ,Heri Sunoto ,SH selaku Direktur Jayabaya Law Office mengatakan,"Bahwa Negara ini menjamin, setiap masyarakat ikut berperan serta mengawasi dan boleh menanyakan bagaimana tata pengolahan anggaran desa, artinya secara konstitusi Pemerintah itu kan mengelola anggaran dari Rakyat, dan Rakyat ini punya hak untuk menentukan dan  melihat bagaimana tata kelola yang ada, apakah itu sudah memunculkan rasa keadilan dan bagaimana penerapannya. Apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang apalagi terkait dengan anggaran desa,  mereka harus bertanggung jawab baik secara sosial maupun secara hukum ,apabila ternyata terbukti adanya penyelewengan dalam pengelolaan anggaran maka mereka harus bertanggung jawab, "tegas Heri .


Pengelolaan anggaran itu konteksnya sudah ada pelimpahan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah desa yaitu munculnya Dana Desa. Dan didesa Kepung ini kan mendapat alokasi anggaran kurang lebih 1 ,5 M untuk dikelola, dijalankan dan direncanakan baik dari pemerintahan desa dan lembaga - lembaga yang ada di desa ,itu dirumuskan bagaimana tata kelola anggaran ini, pada pokoknya adalah untuk memberikan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di desa kepung, 


Dirinya membaca sekilas dari LPJ Desa Kepung tahun anggaran 2020 ,ada hal - hal yang aneh dilaporkan,  bahkan masyarakat mengadu kepada kami ada dugaan penyelewengan terhadap anggaran itu, bahkan orang yang ditulis dalam tata anggaran itu tidak sama sekali menerima anggaran tersebut,"

Maka dari itu, nanti kan ada wewenang lembaga hukum, pihak kepolisian, pihak kejaksaan yang berhak untuk memproses penyelidikkan, mengusut sampai tuntas, kalau emang disitu ada unsur kuat terhadap penyelewengan anggaran desa, maka mereka harus bertanggung jawab. 

Bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan secara tidak benar itu harus dipertanggungjawabkan, "Tugas fungsi Pemerintahan di Desa adalah mengelola anggaran, anggaran itu bukan milik oknum -  oknum didalam pemerintahan desa, 


"Kami akan melakukan proses tahapan -  tahapan sebagaimana negara sudah menjamin kebebasan kita untuk menyampaikan laporan dan kajian analisa, bahwa apakah LPJ yang disampaikan ini sudah transparan , apakah sudah benar dikelola dan apakah sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya ,jangan sampai LPJ yang diterbitkan itu fakta dilapangan tidak sesuai,"pungkas Direkrur Jayabaya Law Office Heri Sunoto. 


Redaksi : SuryaNusantaraIndonesia SNI.NET

Posting Komentar

0 Komentar