![]() |
Kodim 0809 Kediri Gelar Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) di Gedung Setyo Santosa Makodim Kediri. Senin (10/10/2022). Foto : Istimewa. |
KEDIRI JATIM,SNI. Net - Kodim 0809 Kediri kembali menggelar Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba) P4GN) bagi seluruh personil jajaran.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Setyo Santosa Makodim 0809 Kediri itu dibuka langsung oleh Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Rully Eko Suryawan S.Sos dengan narasumber dari IPWL Exklesia Fondation Kediri.
Hadir pula dalam kegiatan itu. Kasdim 0809 Kediri Mayor Arh Dian Krisdianto,Ketua IPWL eklesia Kediri Fourdensien Ibu Jesica Yenny Susanti beserta 8 Anggota, Pasi Intel Kodim 0809/Kediri Lettu Inf Dwi Agus Hariyanto, beserta Anggota Staf 1, Danunit Intel Kodim 0809/Kediri Letda Inf Hery Pitono beserta seluruh Anggota Unit Intel, Seluruh Perwira Staf Kodim 0809/Kediri, Seluruh Danramil Jajaran Kodim 0809/Kediri, Perwakilan seluruh Anggota Koramil Kodim 0809/Kediri dan Perwakilan PNS Staf Kodim 0809/Kediri.
Dalam sambutannya, Dandim 0809/Kediri Letkol Inf. Rully Eko Suryawan. S. Sos mengajak seluruh personil jajaran untuk perangi narkoba. pada kegiatan ini merupakan program yang dilaksanakan setiap tahun. Tidak usah kawatir apabila anggota tidak mengkonsumsi ataupun mengedarkan narkoba pada tes urin hari ini,"ungkap Dandim.
Lebih lanjut Dandim menegaskan, "Kegiatan ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba. Alhamdulillah Anggota Kodim 0809/Kediri sampai sekarang saya menjabat tidak ada permasalahan tentang Narkoba,akan tetapi Satuan yang lain ada yang mengkonsumsi ataupun mengedarkan narkoba.
Untuk itu, harapan saya jangan sampai Anggota Kodim 0809/Kediri terlibat permasalahan Narkoba,"pungkas Dandim.
Sementara itu, Ketua IPWL eklesia Kediri Fourdensien Jesica Yenny Susanti dalam materinya menyampaikan, " pada kegiatan pagi ini saya akan membahas tentang pencegahan, pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba.Harapan saya bagi bapak bapak Babinsa bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba.
Menurut UUD Narkotika ada beberapa Pasal tentang Peran serta masyarakat diantaranya 1). Pasal 104 UUD Narkotika tentang peran serta sebagai Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2). Pasal 105 UUD Narkotika Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
3). Pasal 106 UUD Narkotika sbb :Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk yaitu : Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN, Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Orang yang kecanduan narkoba seharusnya bukan di penjara akan tetapi direhabilitasi adapun prinsip rehabilitasi sebagai berikut, Keberhasilan ditentukan oleh kemauan keras penderita ketergantungan narkoba untuk sembuh, Memerlukan waktu panjang, fasilitas dan obat memadai, tenaga profesional yang kompeten melibatkan berbagai profesi dan keahlian, dan biaya yang sangat besar. Memerlukan dukungan, perhatian, dan keterlibatan orang tua dan keluarga penderita, Sampai sekarang tidak ada satupun modalitas perawatan dan pemulihan yang terbukti paling efektif.Kerusakan sel susunan saraf pusat (SSP) tidak bisa dipulihkan seperti sedia kala. (rul/her)
0 Komentar