![]() |
Petugas Bea Cukai KPPBC TMC Kediri Bersama Unsur TNI, Polri,Kejaksaan dan Pemerintah Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal. Selasa (22/11/2022) Foto : Istimewa. |
KEDIRI JATIM,SNI. Net - Bea Cukai Kediri terus berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Hari ini sebayak 7.527.877 batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri. Jl. Letjen Suprapto Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri. Selasa (22/11/2022).
Tidak hanya itu,tembakau Iris sebanyak 2000 gram dan Produk Vape (rokok elektrik /Rel) sebanyak 925 ml serta Etil Alkohol MMEA sebanyak 339 liter juga dimusnahkan.
Hadir dalam pemusnahan barang ilegal tersebut diantaranya Kepala KPPBC TMC Kediri bapak Sunaryo beserta tim Bea Cukai,TNI /Polri ,Pemerintah dan Kejakasaan Negeri di Wilayah masing - masing daerah kabupaten/kota.
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang statusnya menjadi Barang Milik Negara (BMMN) ini merupakan barang - barang yang melanggar ketentuan dibidang Cukai berdasarkan hasil operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh Unit Pengawasan KPPBC TMC Kediri yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum Polresra,Kodim dan Kejaksaan Negeri di masing - masing wilayah Kabupaten maupun Kota.
Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2022, Unit KPPBC TMC Kediri berhasil melakukan penindakan dibidang cukai berjumlah 111 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan 4 diantaranya berlanjut hingga proses penyidikan ,dengan rincian 1 kasus ditahap pemberkasan dan 3 kasus lainnya sudah dilalukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri di wilayah masing - masing. 86 SBP dilakukan pemusnahan serta sisanya masih dalam proses menjadi BMMN untuk dilakukan pemusnahan pada periode berikutnya.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan hari ini sebesar Rp 8.5610173.630.00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4.544.283.825.00.
Barang - barang yang dimusnahkan hari ini telah disahkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai Surat Nomor S-77/MK,6/KN,4/2022 pada tanggal 17 Agustus 2022 dan Surat Nomor S-119/KN.4/2022 pada tanggal 14 Oktober 2022 dengan rincian diantaranya (1) Hasil Tembakau terdiri dari Rokok jenis SKT dan SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877. (2). Tembakau Iris (TIS) tanpa dilekati pita cukai sebayak 2000 gram. (3) Produk Vape (Rokok Elektrik/Rel) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml dan (4) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 339 liter.
Kepala KPPBC TMC Kediri bapak Sunaryo dalam Keterangan Press Reales mengatakan, "Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal tanpa pita cukai ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMC Kediri dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, dimana selain sebagai Revenue Collector ,Trade Facilitator, Industrial Asistance juga menjalankan fungsi utama sebagai Community Protector yaitu kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang - barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan lain sebagainya,"ungkapnya.
"Melalui kegiatan pemusnahan ini, Dirinya mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekport, impor dan produksi hasil tembakau,"paparnya dihadapan awak media.
Lebih lanjut, Pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi - tingginya kepada unsur aparat penegak hukumnya, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan dan sinergi yang telah terjalin, sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dari peredaran BKC Ilegal dapat tercapai secara optimal, "pungkasnya. (hariono)
0 Komentar